Product :

DAS Batanghari paling kritis

Written By T Noval Ariandi on Kamis, 19 Juli 2012 | 07.19

Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Provinsi Jambi termasuk salah satu kawasan aliran sungai paling kritis di Indonesia, demikian kata Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Garendel Siboro.

"Ada beberapa indikator Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dinilai kritis. Di antaranya adalah tingginya sedimentasi (endapan) dan selisih debit air saat musim kemarau dan musim penghujan," ujar Garendel di Jambi, Selasa.

Ia menyebutkan, DAS Batanghari terbentang ke 131 sungai masuk kategori kritis dari total 10 ribu DAS yang ada di Indonesia. Sebagian DAS di Indonesia itu masuk kawasan kritis karena tingginya laju sedimentasi serta ketidakstabilan debit sungai yang ditandai dengan ketika musim kemarau bisa menjadi kering dan terjadi luapan saat musim penghujan.

Menurut dia, dari empat wilayah kerja BPDAS Batanghari yang meliputi DAS Batanghari, DAS Mendahara, DAS Betara Pengabuan dan DAS Air Hitam Laut, rata-rata berada dalam kondisi kritis dan potensial kritis.

Berdasarkan data Balai Pengelolaan DAS Provinsi Jambi 2011, kawasan DAS Jambi meliputi, empat kawasan DAS yakni DAS Batanghari, DAS Mendahara, DAS Betara Pengabuan dan DAS Air Hitam. Dari empat DAS tersebut, hanya seluas 19, 46 persen lokasi yang teridentifikasi sebagai lahan tidak kritis dari total luasan DAS Jambi yang mencapai 5.204.121 hektar.

"Sementara selebihnya berada pada kondisi potensial kritis, agak kritis, kritis, dan sangat kritis," katanya.

Kawasan kritis tersebut sebagian besar telah dikonversi menjadi areal perkebunan, pertanian, usaha kehutanan dan pertambangan yang merupakan penyebab rusaknya DAS Batanghari.

"Alih fungsi lahan di bagian hulu, pengelolaan lahan yang salah dengan bercocok tanam yang memotong kontur tanah atau bahkan bertanam di sepanjang sempadan sungai juga turut menyumbang terjadinya erosi sehinga laju sedimentasi menjadi semakin tinggi," katanya.

Menurut aturan, kata dia, harus disisakan lahan seluas 150 meter dari badan sungai untuk sungai kecil dan 200 meter dari badan sungai untuk kategori sungai besar. Namun demikian, aturan tersebut sering diindahkan, sehingga sempadan sungai juga turut dijadikan areal perkebunan dan pertanian.

Sementara itu, Nelly Akbar yang juga Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengatakan, selain penghentian konversi hutan yang sangat mendesak dikarenakan hutan yang menjadi daerah tangkapan air, kebijakan penataan ruang juga harus memperhatikan kondisi daerah aliran sungai serta kawasan konservasi.

"Melalui rencana tata ruang, pemerintah daerah dapat membagi tentang peruntukan lahan di sekitar DAS, baik bagian hulu, tengah dan hilirnya bagi kepentingan konservasi," ujarnya.

Menurut dia, kerusakan DAS terjadi karena perubahan fungsi lahan dengan membuka tanaman industri, pertambangan, kebun, ladang dan pemukiman. Khususnya di wilayah barat Jambi yang telah dicanangkan sebagai zona konservasi, bahkan telah ada tiga perusahaan HTI yang beraktivitas di daerah itu. (Sumber)

Angelina Jolie jadi warga kehormatan Sarajevo

Angelina Jolie, yang dalam debutnya sebagai sutradara membuat film berlatar perang Bosnia tahun 1992-1995, menghadiri festival film Sarajevo ke-18 dan menjadi warga kehormatan ibukota Bosnia itu karena film bikinannya.

"Ini sangat berarti bagi saya. Hati saya ada di kota ini," kata Jolie, yang meneteskan air mata saat menerima penghargaan dari otoritas Sarajevo.

Film Jolie yang berjudul "In the Land of Blood and Honey" menceritakan perang melalui hubungan antara seorang Bosnia-Serbia bernama Danijel dan perempuan muslim Bosnia.

"Ini adalah hal paling sulit yang pernah saya lakukan karena penghormatan saya kepada orang-orang yang benar-benar mengalaminya. Apa yang terjadi di sini sangat unik bagi saya, saya merasa punya hubungan dekat dengan orang-orang ini," kata Jolie kepada kantor berita Reuters.

Namun artis peraih Oscar yang menggunakan ketenarannya untuk menarik perhatian orang pada bencana kemanusian di seluruh dunia itu mengaku dia masih ragu memulai proyek penyutradaraan baru tentang konflik yang lain, seperti yang terjadi di Afghanistan.

"Saya sedang menulis dan pada satu titik saya ingin mencoba menyutradarai film yang lain. Saya ingin belajar tentang negara-negara seperti Afghanistan tapi saya tidak tahu apakah saya orang terbaik untuk membuat film tentang masalah itu," katanya.

"Kecuali saya merasa saya benar-benar bisa memberikan kontribusi, saya pikir saya tidak akan melakukannya," kata Jolie yang datang ke Sarajevo bersama ketiga anaknya menggunakan pesawat pribadi.

Menurut dia, penting bagi seorang pembuat film untuk mengetahui apa yang mereka coba katakan saat membuat film.

"Kalau Anda ingin melakukan sesuatu tentang negara lain, pastikan orang-orang luar biasa dari negara itu dan tahu benar tentang negara itu mengelilingi Anda dan pastikan negara itu bicara melalui Anda. Jangan coba memberikan suaramu sendiri tentang negara itu," paparnya.

Pada kedatangan keduanya pada festival film Eropa selatan paling besar itu, Jolie juga memberikan dukungan bagi program Sarajevo Talent Campus program, yang membuka kesempatan bagi bakat-bakat muda di kawasan untuk belajar dari pelaku industri film profesional yang bersedia berbagi pengalaman. (Sumber)

Ratusan ikan mati diduga akibat limbah pabrik

Ratusan ikan jenis mujair dan juga bader di Sungai Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan mati diduga akibat pencemaran limbah pabrik yang berada di sepanjang aliran sungai.

Salah seorang warga, M Anas, Senin mengatakan, banyaknya ikan yang mengambang di atas permukaan air tersebut langsung ditangkap oleh warga masyarakat.

"Begitu mengetahui banyak ikan yang mati (mabuk), warga langsung berbondong-bondong untuk menangkap ikan tersebut dengan menggunakan peralatan sederhana seperti jaring," paparnya.

Ia mengemukakan, warga sendiri tidak mengetahui apakah ikan ikan tersebut mengandung zat-zat yang dikandung dalam limbah perusahaan di hulu sungai.

"Warga sendiri tidak mengetahui apakah ada kandungan zat - zat berbahaya atau tidak dalam kandungan ikan yang mati mengambang tersebut," ucapnya.

Ia menyebutkan, kondisi air di sungai itu keruh dan agak berlendir pada saat ikan ikan tersebut mati dan mengambang di atas permukaan air.

"Ratusan ikan mati itu berada di sepanjang aliran sungai Desa Bligo, Kecamatan Candi Sidoarjo," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, aktivis Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) M Amir mengatakan, banyaknya ikan mati tersebut diduga akibat pencemaran limbah dari pabrik gula yang dibuang di sepanjang aliran sungai desa.

"Kami akan melaporkan peristiwa ini kepada badan lingkungan hidup Kabupaten Sidoarjo supaya mendapatkan tindak lanjut terkait dengan peristiwa pencemaran sungai ini," ujarnya.

Dirinya juga berharap kepada pemerintah daerah supaya segera melakukan tindakan serius terkait dengan matinya sejumlah ikan tersebut. (Sumber)

LP2K: kenaikan harga sembako harus dikendalikan

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang meminta pemerintah untuk mengendalikan kenaikan harga sembilan barang kebutuhan pokok.

"Saat ini harga telur dan gula tinggi. Kami khawatir harganya terus naik karena sekarang saja harganya sudah naik," kata Ketua LP2K Semarang Ngargono di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, untuk mengendalikan harga sembako tersebut harus dilakukan dengan penyediaan sembako di antaranya dengan operasi pasar.

"Untuk harga gula, harapannya bisa terkendali bahkan bisa turun karena Mei hingga Oktober adalah musim giling," katanya.

Ia mengatakan, jika saat musim giling saja harganya sudah tinggi, dikhawatirkan harga gula di luar musim giling jauh dari jangkauan konsumen.

Seorang warga Semarang Selatan, Aminah (37) mengatakan, harga gula pasir saat ini mencapai Rp12.500 di pasar, sedangkan di warung antara Rp13.000 hingga Rp13.600 per kilogram.

Harga telur juga mengalami kenaikan dari Rp16.000 per kilogram sekitar seminggu lalu menjadi Rp19 ribu per kilogram saat ini.

"Untuk harga daging sapi lebih mahal lagi. Jika seminggu lalu harganya Rp55.000 per kilogram, sekarang harganya mencapai Rp70.000," kata ibu satu anak itu.

Kenaikan harga sembako lainnya juga diakui seorang warga Jomblang Perbalan, Nyonya Dhori (50). Ia menyebutkan, harga beras menjadi Rp8.500 dari sebelumnya Rp8.000 per kilogram.

Harga daging ayam yang sebelumnya Rp20.000 per kilogram, naik menjadi Rp24.000.

Dua warga setempat itu khawatir harga sembako akan terus naik menjelang Lebaran sehingga mereka berharap ada operasi pasar oleh pemerintah daerah setempat.(Sumber)

KPU DKI sudah bisa perbaiki daftar pemilih tetap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah bisa memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua dengan memasukkan pemilih yang sebelumnya tidak masuk daftar.

Menurut Komisioner KPU Juri Ardiantorokarena, KPU sudah memberikan rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta berdasarkan surat rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Mahkamah Konstitusi.

"KPU memberikan semacam legitimasi kepada KPU DKI untuk mengakomodasi atau memberi kesempatan bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih," katanya usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, surat rekomendasi KPU tersebut bisa menjadi payung hukum bagi KPU DKI Jakarta untuk memperbaiki DPT.

Ia menjelaskan pula bahwa payung hukum itu hanya meliputi perbaikan DPT dengan memasukkan nama warga yang pada pemungutan suara putaran pertama tanggal 11 Juli lalu sudah memenuhi syarat untuk memilih ke dalam daftar.

"Misalnya yang lalu belum terdaftar tapi memenuhi syarat, itu yang kami berikan kewenangan kepada KPU DKI," kata Juri. 

Juri juga menambahkan bahwa perbaikan DPT tidak mencakup pemutakhiran atau memasukkan calon pemilih yang baru berusia 17 tahun setelah hari pencoblosan tahap pertama dan sebelum pencoblosan tahap kedua. (Sumber)

Hilal Tidak Terlihat, Ramadhan Mulai 21 Juli

Pemerintah akhirnya menetapkan masuknya bulan Ramadhan 1433 H pada Sabtu (21/7/2012). Hal tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah daerah yang masuk, tidak satu pun yang melihat hilal atau bulan baru.
"Hilal tidak bisa dilihat oleh karenanya 1 Ramadhon 1433 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Juli 2012 Masehi," kata Menteri Agama Suryadharma Ali pada Sidang Isbat yang digelar di Kementerian Agama, Kamis (19/7/2012) malam.
Sebelumnya, pakar astronomi dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Prof Dr Thomas Djamaluddin mengatakan, hilal ketika matahari terbenam pada Kamis, memang terlalu rendah sehingga tidak akan bisa terlihat.
Ia mengatakan, hilal sudah di atas ufuk, tetapi ketinggian hilal kurang dari dua derajat. Kondisi ini memang membuka peluang terhadap perbedaan.
"Hilal kurang dari 1,5 derajat. Terlalu rendah untuk bisa diamati, cahayanya terlalu lemah," kata Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lapan itu  di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Meski masuknya Ramadhan berbeda, Thomas mengatakan, awal Syawal 1433 H (Idul Fitri 2012) kemungkinan besar akan seragam, yakni jatuh pada 19 Agustus 2012. Hal ini karena pada saat Maghrib pada 17 Agustus di seluruh wilayah Indonesia bulan masih di bawah ufuk atau belum wujud sehingga tidak dalam posisi kritis.
"Dengan rukyat pun tidak mungkin ada kesaksian hilal. Artinya, 18 Agustus merupakan hari terakhir Ramadhan. Sementara pada saat Maghrib 18 Agustus, bulan sudah cukup tinggi  untuk bisa dirukyat, jadi ormas-ormas tak berbeda," jelasnya.(Sumber)
Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak mempersoalkan perbedaan awal pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun ini.

"Perbedaan itu rahmat, ketika ada orang lain atau organisasi masyarakat yang berbeda jadwal puasanya, sikapi dengan bijak. Tidak boleh mencela, mencaci maupun memaki," kata Ketua VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Fachrudi Soekarno di Bogor, Kamis.

Menurut Facrudin, Muhammadiyah yang melaksanakan ibadah puasa lebih dulu karena memiliki dasar yang diyakini olehnya. Demikian juga pemerintah yang dengan ahli serta ulama-ulama yang berembuk dalam Sidang Isbat tentunya memiliki perhitungan tersediri.

"Sehingga masyarakat muslim yang lainnya tidak boleh menyikapi perbedaan jadwal dengan menghina ataupun mencaci perbedaan tersebut," katanya.

Fachrudin mengatakan perbedaan jadwal puasa sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut hadir untuk mengajarkan umat muslim agar saling menghormati satu sama lain.

Menghadapi perbedaan tersebut, lajut Fachrudin, bagi masyarakat umum yang hendaknya mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak khawatir dengan perbedaan.

"Sesuai dengan pepatah Taati Tuhan-Mu, taati Rasul-Mu dan Ulil amri atau pemimpin. Salah satu cara untuk tetap khusyuk menjalani ibadah puasa adalah dengan mentaati pemimpin kita yang sudah menetapkan jadwal sesuai dengan keyakinannya," kata Facrudin.

Sementara itu, sejumlah masyarakat dibuat bingung dengan penetapan Ramadhan oleh pemerintah yang diumumkan setelah Sidang Isbat yang dilakukan malam ini.

Sejumlah masyarakat menunggu keputusan pemerintah untuk menetapkan jatuhnya Ramadhan pada hari Jumat atau Sabtu.

"Kami masih bingung apa malam ini taraweh atau besok malam. Karena masih menunggu putusan pemerintah," kata Wati warga Kelurahan Menteng.

Hal serupa juga disampaikan Deny warga Tanah Sareal, yang ragu untuk puasa pada Jumat atau Sabtu.

"Saya lihat nanti kalau di mesjid depan rumah Shalat Taraweh berarti besok saya puasa. Tapi kalau tidak saya ikut puasanya Sabtu," katanya. (Sumber)
 

Makna, Hikmah, dan Masa Haid


 
Makna haid
makna haid secara etimologi (bahasa) maknanya adalah aliran sesuatu. Adapun secara etomologi (istilah) syar’i maknanya adalah aliran darah yang terjadi pada wanita secara alami tanpa suatu sebab dan terjadi pada waktu yang diketahui.
Haid merupaka darah yang alami, walaupun haid ini sesuatu yang alami, akan terjadi berbeda-beda keadaanya sesuai dengan kondisi masing – masing wanita, lingkungan dan iklimnya.
Hikmah Haid
Adapun hikmah yang terjadi haid pada seorang wanita, bahwa janin yang ada di dalam rahim tidaklah mendapatkan makanan sebagaimana jika dia sudah lahir. Maka Allah Ta’ala menjadikan pada tubuh wanita adanya saluran darah yang menjadi jalan sari – sari makanan untuk sampai kepada janin tanpa harus dengan proses makan dan minum. Maha suci Allah, dialah sebaik – baik pencipta.
Inilah hikmahnya, jika seorang wanita dalam keadaan hamil akan berhenti haidnya, kecuali pada sebagian kecil wanita saja. Begitu pula wanita yang menyesui, khususnya pada awal-awal masa menyesuinya, hanya sedikit dia antara mereka yang mengalamai haid.

Masa haid dan rentan waktunya
Waktu atau masa haid mencakup dua pembahasan, yaitu ;
1. Usia awal seorang wanita mulai haid.
Usia awal keumuman wanita yang mengalami haid adalah sekitar 12- 15 tahun. Terkadang wanita mengalami haid sebelum mencapai rentan usia atau melewatinya, tergantung pada kondisinya, lingkunganya, dan iklim yang ditempati.
Para ulama berbeda pendapat tentang batas awal usia terjadi haid pada seorang wanita serta batas akhirnya. Sehingga jika datang darah sebelum batas usia tersebut atau sesudah melewati batas akhir haidnya dianggap sebagai darah penyakait, bukan darah haid.
Al Imam Ad-Darimi sesudah beliau membawakan khilaf dalam perkara ini, beliau berkata :
“semua pendapat ini menurutku salah, karena sandaran penentuan haid kembali kepada terjadi atau tidaknya haid itu pada seorang wanita. Sehingga pada batasan pada batasan manapun di dapati haid itu serta pada keadaan serta usia berapapun terjadinya wajib untuk di hukumi.”

Pendapat beliau ini adalah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang di pilih oleh Syaikh Islam Ibnu Tamiyah. Alasan karena Allah dan Rosul-nya mengaitkan hukum – hukum haid dengan keberadaannya  (kapanpun terjadinya). Maka yang wajib dalam penentuan haid adalah keberadaan haid itu, yang dengan keberadaanya itulah di kaitkan hukum – hukumya.

2. Lamanya berlangsungnya masa haid
Adapaun lama berlangsungnya masa haid , dalam perkara inipun terjadi khilaf di kalangan para ulama hingga mencapai enam atau tujuh pendapat. Aku (Ibnul  ‘Utsaimin) katakan : Pendapat ini sebagaimana pendapat Ad – Darimi terdahulu, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Tamiyah merupakan pendapat yang benar yang didukung oleh dalil-dalil dari Al – Kitab dan As – Sunnah serta i’tibar (Qiyas/Analogi).
Dalil pertama firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
“ dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid. Katakan : Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita di saat haid. Dan janganlah kalian dekati hingga mereka suci” (Al Baqarah : 222)
Dalil kedua :
Telah tetap di dalam Shahih Muslim2 bahwa Nabi bersabda kepada ‘Aisyah ketika dia dalam keadaan haid juga dalam keadaan muhrim ( sedang umroh) :
“Lakukan apa saja yang di lakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf hingga engkau suci (dari haid)”.
Aisyah berkata : Ketika masuk hari nahar aku pun bersih ( dari haid )…(Al Hadist)
Disebutkan di dalam Shahih Al-Bukhari, bahwa beliau bersabda kepada ‘Aisyah :
“ Tunggulah hingga engkau suci, setelah itu engkau boleh menuju tan’im”.
Dalil ketiga
Bahwa batasan-batasan dan rincian tentang haid yang disebutkan oleh sebagian ulama tidak terdapat di dalam Al Kitab dan As Sunnah, padahal penjelasan tentang perkara tersebut adalah suatu kebutuhan bahkan darurat. Kalau seandainya batasan-batasan dan rincian – rincian tersebut dibutuhkan, niscaya Allah dan Rasul-Nya menjelaskan seccara jelas karena begitu pentingnya hukum yang berkaitan dengan masalah ini.
Maka dari itu, ketika tidak di dapati adanya pembatasan dan rincian dari kitabullah dan sunnah Rasulullah jelaslah bahawa tidak ada pegangan yang bisa menjadikan dasar pada rincian – rincian dan pemabatasan-pembatasan tersebut. Maka yang menjadi pegangan dalam hal penentuan haid adalah apa yang telah di tetapkan hukum – hukum syar’i yang terkait dengan ada atau tidaknya darah haid itu.
Syaikhlul Islam Ibnu Tamiyah berkata di dalam Qoidahnya: “di antara contohnya adalag haid. Di dalam Al Kitab dan As Sunnah, Allah mengaitkan dengan haid ini sekian banyak hukum. Allah tidak membatasi masa haid: minimalnya maupun maksimalnya serta waktu suci di antara dua haid, bersamaan kejadian ini menimpa ummat dan butuhnya mereka kepada keterangan ini”.
Dalil ke empat
Al – I’tibar : yakni qiyas yang shahih dan memiliki kepastian.
Allah Ta’ala menetapkan bahwa haid merupkan sesuatu yang kotor. Maka kapan saja haid itu terjadi, berarti kotoran itu ada. Tidak ada bedanya, apakah terjadi di hari kedua atau pertama, ketiga atau kelima belas tidak pula antara hari kedelapan belas dengan ketujuh belas. Maka sebab yang ada di antara dua hari tersebut dihukumi sama.
Dalil Kelima
Terjadinya perbedaan pendapat serta kebingungan yang muncul dari orang – orang yang menetapkan batasan lamanya waktu haid. Hal itu menunjukan bahwa dalam masalah haid ini tidak ada dalil yang menawajibkan untuk berjalan diatasnya. Batasan tadi hanyalah hukum hasil Ijtihad yang mungkin benar mungkin juga salah. Sedangkan suatu perkara yang diperselisihkan, hendaklah dikembalikan kepada  Al-Kitab dan As-Sunnah
Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah berkata : “hukum asal unutk setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid, sampai datang dalil yang mununjukan bahwa darah tersebut adalah darah istihadhah.

Haid Wanita Hamil
Secara umum seorang wanita yang sedang hamil akan berhenti haidnya. Al Imam Ahmad berkata : Sesungguhnya seorang wanita diketahui kehamilannya dengan terhenti haidnya.
Jika seorang wanita yang sedang hamil mendapati darah keluar darah rahimnya, jika terjadi beberapa saat sebelumnya kelahiran seperti dua atau tiga dan keluarnya disertai dengan rasa sakit, maka dihukumi sebagai darah nifas. Akan tetapi jika terjadi selain di waktu itu maka bukan darah nifas.
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apakah masuk darah haid ataukah darah fasad (istihadhah). Adapun pendapat yang benar bahwa darah tersebut adalah darah haid jika terjadi pada masa kebiasaan haidnya.
Tidak ada keterngan dalam Al – Kitab dan As Sunnah yang menhalangi terjadinya haid pada wanita yang sedang hamil. Inilah pendapat Al Imam dan As –Syafi’i serta pendapat yang di pilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah. Dengan demikian berlakulah hukum haid pada wanita yang sedang hamil, kecuali dalam dua masalah :
A.  Masalah Talaq.
Haram melakukan talaq kepada wanita yang memerlukan ‘iddah dengan perhintungan haid yang tidak dalam kondisi hamil. Firman allah
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“…sesungguhnya hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”(At Talaq : 1)
Oleh karena itu tidaklah haram bagi suami untuk mentalaq istrinya ( yang sedang hamil tersebut) sesudah menggaulinya.
B. ‘iddah wanita yang sedang hamil.
Iddah wanita yang sedang hamil tidaklah berakhir kecuali dngan terlahirnya janin, sama saja wanita tersebut  (di talaq) sedang dalam keadaan haid atu tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
ولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
“dan perempuan – perempuan yang hamil, waktu iddahnya mereka itu ialah sampai mereka melahirkanyan yang di kandungnya” (At – Talaq :4)
 ( dikutip dari buku Probelem Darah Wanita, Penulis Asy Syaikh Muhammad Utsaimin, Ash Shaf Media)

(Sumber)

Populer

.:: eramuslim.com ::.

Aqidah dan Fiqih

More Post »

Asean

METRO TV NEWS AKTUAL

« »
« »
« »
Get this widget