Product :

As-Sunnah Dasar Hukum Syariat Tidak Boleh Ditinggalkan

Written By T Noval Ariandi on Kamis, 19 Juli 2012 | 03.23

Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya ada 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An’am:145 ;
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Ayat di atas hanya membatasi bahwa makanan yang haram adalah 4 macam saja. Adapun selainnya maka berarti halal. Bahkan muncul pihak-pihak yang dengan tegas mengatakan bahwa anjing halal untuk dimakan. Tentunya saja, alasan mereka adalah dalam rangka berpegang kepada teks ayat Al-Qur’an. Apabila ada makanan lain di luar 4 macam di atas yang dinyatakan haram juga, maka berarti menyalahi teks ayat di atas. Mereka adalah pihak-pihak yang mengklaim hanya berpegang kepada Al-Qur`an saja sebagai landasan satu-satunya dalam syari’at ini. Adapun As-Sunnah menurut mereka bukan landasan hukum syari’at. Atau setidaknya, jika ada Hadits “bertentangan” dengan Al-Qur’an, maka hadits tersebut harus gugur.
Hal ini mengingatkan kita akan berita yang pernah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam sabdanya,
Dari shahabat Al-Miqdam bin Ma’dikarib dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Ketahuilah sesungguhnya diberikan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur`an) dan yang semisalnya (yakni As-Sunnah/Al-Hadits) bersamanya. Ketahuilah hampir tiba masanya seorang pria yang kenyang di atas singgasananya. Dia berkata : ‘Wajib atas kalian berpegang dengan Al-Qur`an ini (saja). Apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang halal, maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang haram maka haramkanlah.’
(Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda) : “Ketahuilah, sesungguhnya tidak halal bagi kalian daging himar jinak, tidak pula setiap hewan buas yang berkuku tajam, demikian pula barang temuan milik orang kafir mu’ahad” [HR. Abu Dawud 4604]
Dalam riwayat lain dengan lafazh :
Ketahuilah, sudah dekat masanya ada seseorang yang sampai kepadanya hadits dariku dan dia dalam kondisi bersandar di atas singgasananya. Lantas dia berkata : ‘Antara kami dan kalian hanya ada kitabullah. Maka apa yang kita dapatkan padanya halal, maka kita nyatakan halal, dan apa yang kita dapatkan padanya haram, maka kita nyatakan haram.’ (Kemudian Rasulullah e bersabda) : “Padahal sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukan dengan apa yang diharamkan oleh Allah”. [HR. At-Tirmidzi 2664, Ibnu Majah 12]
Al-Hafizh Ibnu Hajar  berkata : “Yakni apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukannya dengan apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Dari shahabat Al-’Irbadh bin Sariyah As-Sulami berkata : … maka Rasulullah r bersabda : “Salah seorang di antara kalian dalam keadaan bersandar pada singgasananya, dia menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu pun kecuali hanya yang terdapat dalam Al-Qur`an saja. Ketauhilah, sungguh demi Allah, saya telah memberikan nasehat, saya telah menyampaikan perintah dan larangan tentang berbagai permasalahan, sesungguhnya (yang saya sampaikan itu) benar-benar sebanding dengan Al-Qur`an atau lebih banyak … .” [HR. Abu Dawud 30350]
Para ‘ulama ahlus sunnah wal jama’ah sepakat bahwa As-Sunnah adalah juga sumber syari’at Islam di samping Al-Qur’an, tentunya dengan syarat As-Sunnah yang shahih atau hasan. Tidak ada satu hadits shahih pun yang maknanya bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. As-Sunnah merupakan sumber hukum yang independen. Sebagaimana Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah, maka As-Sunnah juga merupakan wahyu dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepadamu.”
Banyak para ‘ulama yang menjelaskan bahwa makna “Al-Hikmah” adalah : As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menamakan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai wahyu dalam firman-Nya,
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ, إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ{ النجم: ٣ –٤
“Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm : 3-4)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr berkata : Dulu aku menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah e untuk aku menghafalnya. Namun Quraisy melarangku dengan mengatakan : ‘Kau tulis semua yang engkau dengar, padahal Rasulullah e itu manusia biasa, yang berbicara dalam kondisi marah maupun ridha?’ Maka akupun berhenti menulis. Kemudian aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah e, maka beliau mengisyaratkan jarinya ke bibir beliau seraya berkata : “Teruslah engkau menulis! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya tidaklah keluar darinya (yakni dari bibir beliau yang mulia) kecuali haq.” (HR. Abû Dâwud 3646, Ahmad II/162)
Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” Maka di antara shahabat ada yang berkata, “Engkau bergurau terhadap kami wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menegaskan lagi, “Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” (HR. At-Tirmidzi 1990, Ahmad II/340)
Al-Imâm Hassân bin ‘Athiyyah v berkata :
كَانَ جِبْرِيلُ يَنْزِلُ عَلَى النَّبِيِّ e بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْقُرْآنِ
“Jibril turun kepada Nabi e dengan membawa As-Sunnah, sebagaimana ia (Jibril) turun kepada beliau dengan membawa Al-Qur`an.” [HR. Ad-Dârimi 587. Al-Hafizh Ibnu Hajar v berkata dalam Fathul Bari (XIII/291) : "Sanadnya shahih."]
Alhamdulillah, kemurnian dan keotentikan As-Sunnah tetap terjaga hingga hari ini, sebagaimana tetap terjaganya kemurnian dan keotentikan Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana janji Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjamin terjaganya Al-Qur’an ini, bahwa Allah sendirlah yang menjaga Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr : 9)
Tentunya, penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an tidak hanya terhadap lafazh-lafazh teks ayat-ayatnya saja, namun yang juga tak kalah pentingnya adalah penjagaan terhadap makna-makna ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam diberi tugas oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk menjelaskan Al-Qur’an ini kepada umat manusia, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ{ النحل: ٤٤
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu (Muhammad) menerangkan pada umat manusia wahyu yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (Al-Nahl :44)
Jadi hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga sebagai penjelas daripada Al-Qur’an. Berarti hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga Allah jaga kemurnian dan keotentikannya.
Al-Qur’an Memerintahkan untuk Mentaati dan Mengamalkan As-Sunnah sebagaimana Mentaati dan Mengamalkan Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا{ النساء: ٥٩
“Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasulullah, dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika memang kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisâ` : 59]
Pada ayat di atas Allah memerintahkan menta’ati Allah, kemudian memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dengan perintah tersendiri. Kemudian Allah memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk mengembalikan keputusannya kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber hukum syari’at yang sama-sama wajib diimani dan ditaati, serta sama-sama wajib untuk diamalkan. Tanpa membedakan antara keduanya.
Al-Imâm Ibnu Katsîr  berkata : “Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak mau berhukum kepada Al-Kitab dan As-Sunnah ketika terjadi perselisihan dan tidak mau merujuk kepada kedua, maka dia bukan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir.”
Bahkan Allah menjadikan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,
مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا{ النساء: ٨٠
“Barangsiapa yang mentaati Rasul, berarti ia telah benar-benar mentaati Allah. Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” [An-Nisâ` : 80]
Al-Imâm Ibnu Katsîr berkata :
“Allah menjelaskan tentang hamba dan rasul-Nya Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam , bahwa barangsiapa yang mentaatinya, berarti ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa menentangnya berarti ia telah menentang Allah. Tidaklah yang demikian itu kecuali karena tidaklah beliau berkata dari hawa nafsunya, tidak lain ucapan beliau itu merupakan wahyu yang diturunkan kepada beliau.”
Dalam ayat lainnya Allah memerintahkan,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ{ النور: ٥٦
“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (An-Nur : 56)
Pada ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dengan perintah tersendiri untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Allah menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul-Nya tersebut merupakan sebab mendapatkan rahmat. Sementara pada ayat lainnya Allah menyatakan bahwa mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai sebab datangnya hidayah,
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ{ النور: ٥٤
Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kalian berpaling maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian. Dan jika kalian mau taat kepadanya, niscaya kalian mendapat hidayah. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (An-Nur : 54)
Dan masih sangat banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum tersendiri dalam syari’at ini yang juga wajib ditaati dan diamalkan sebagaimana Al-Qur’an. Sekaligus menunjukkan bahwa mentaati dan mengamalkan As-Sunnah sebagai sebab datangnya hidayah dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka meninggalkan As-Sunnah merupakan sebab kesesatan dan terhalanginya rahmat Allah ‘Azza wa Jalla!
Maka barangsiapa mengatakan, bahwa dia hanya mengamalkan Al-Qur’an saja tidak mau kepada As-Sunnah, maka sungguh dia telah mendustakan dan mengingkari Al-Qur’an itu sendiri. Sesungguhnya Al-Qur’an memerintahkan untuk mengikuti dan mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti dan mentaati Rasulullah maka sungguh dia berarti tidak mengamalkan Al-Qur’an dan tidak beriman kepada Al-Qur’an. Jadi, tidak mungkin seseorang mengatakan mengikuti Al-Qur’an saja tanpa As-Sunnah, atau sebaliknya. Al-Qur’an dan As-Sunnah saling terkait dan tidak bisa lepas satu sama lain. Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla mengancam barangsiapa meninggalkan As-Sunnah. Allah U berfirman :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ{ عمران: ٣٢
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”. [Ali ‘Imrân : 32]
Al-Hâfizh Ibnu Katsir  menjelaskan :
“Kemudian Allah berfirman memerintahkan kepada setiap manusia, baik umum maupun khusus, (Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling) yakni jika kalian menyelisihi perintah beliau (maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”) menunjukkan bahwa menyelisihi Rasulullah r dalam thariqah (metode pemahaman dan aplikasi agama) adalah kekufuran. Allah tidak mencintai orang yang bersifat demikian – meskipun ia mengaku bahwa ia mencintai Allah dan senantiasa bertaqarrub kepada-Nya – sampai ia mau benar-benar mengikuti Rasulullah r seorang nabi yang ummi dan penutup para rasul, sekaligus beliau ada utusan Allah kepada segenap ats-tsaqalain yaitu bangsa jin dan bangsa manusia. Kalau seandainya para nabi, bahkan para rasul, bahkan para ulul ‘azmi, hidup pada masa beliau, maka tidak ada kesempatan bagi mereka kecuali mengikuti beliau (Nabi Muhammad) r dan mengikuti syari’at beliau.”
Ketika mengamalkan As-Sunnah tidak perlu melihat dulu apakah hukum tersebut ada dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Karena selama As-Sunnah itu shahih, pasti selaras dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Pada suatu hari, Al-Imâm Sa’îd bin Jubair menyampaikan hadits dari Nabi e. Tiba-tiba ada seseorang yang berkata  : ‘Di dalam Kitabullah (Al-Qur`an) ada yang berbeda dengan hadits ini.’ Maka Al-Imâm Sa’îd bin Jubari berkata : “Tidakkah kau perhatikan bahwa aku menyampaikan hadits dari Rasulullah e namun engkau berani mempertentangkannya dengan apa yang ada dalam Kitabullah?! Rasulullah e lebih mengerti tentang Kitabullah daripada kamu!” [Ad-Dârimi 589]
Suatu hari, tatkala shahabat yang mulia ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu menyampaikan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, tiba-tiba ada seorang pria memprotes, “Berilah kami ayat-ayat Al-Qur`an saja!” maka ‘Imran pun marah mendengarnya seraya mengatakan, “Sungguh kamu ini orang yang dungu/pandir! Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah zakat, namun di manakah ketentuan pada tiap dua ratus ada jatah lima dirham (yakni ketentuan 2,5%)? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Shalat, namun di manakah ketentuan Shalat Zhuhur atau ‘Ashr 4 rakaat? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Thawaf, namun di manakah ketentuan thawaf di Ka’bah 7 kali dan Sa’i antara Shafa dan Marwa juga 7 kali?! Hanyalah itu merupakan hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, dan ditafsirkan (diterangkan) oleh As-Sunnah.” (lihat Ahadits fi Dzammil Kalam wa Ahlihi II/81)
Hadits (As-Sunnah) yang shahih pasti tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam adalah orang yang paling mengerti tentang Al-Qur’an dibandingkan siapapun. Tidak mungkin beliau bersabda tentang sesuatu yang bertentangan dengan firman Allah Ta’ala. Sesungguhnya As-Sunnah berfungsi sebagai tafsir dan penjelas ayat-ayat Al-Qur’an. Dan terkadang As-Sunnah menyebutkan hukum tersendiri yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Contohnya, dalam Al-Qur’an diharamkan menikahi dua wanita bersaudara (kakak beradik) secara bersamaan, maka As-Sunnah menambahkan hukum baru, yaitu mengharamkan pula menikah wanita dan bibinya secara bersamaan. Demikian pula As-Sunnah menyebutkan hukum jatah warisan bagi nenek adalah seperenam, yang hukum ini tidak ada penyebutannya dalam Al-Qur’an. Maka itu semua wajib kita imani, kita terima, dan kita amalkan.
Ada dua orang pria dari kalangan Khawarij datang kepada khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah, dua orang ini termasuk yang mengingkari disyari’atkan hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus, dengan alasan bahwa hukum tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an. Maka ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz bertanya kepada mereka berdua, “Berapa kali Allah mewajibkan shalat kepada kalian?” Mereka berdua menjawab, “Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Kemudian khalifah bertanya lagi tentang jumlah rakaatnya, yang kemudian dijawab oleh mereka, lalu Khalifah bertanya lagi tentang kadar dan nishab Zakat, mereka pun menjawabnya. Lalu khalifah bertanya, “Apakah kalian berdua mendapatkan ketentuan hukum-hukum tersebut dalam Al-Qur’an? Dua orang tersebut menjawab, “Kami tidak mendapatinya  dalam Al-Qur’an.” Khalifah bertanya lagi, “Maka dari mana kalian mengetahui ketentuan hukumnya?” Kedunya menjawab, “Hal itu telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan kaum muslimin.” Maka Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz lantas berkata, “Demikian pula ini (yakni hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus juga diamalkan dan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam) (lihat Al-Mughni VII/115)
Terkecuali apabila haditsnya adalah hadits yang dha’if (lemah) atau mau’dhu’ (palsu), maka kita tidak boleh mengimani dan tidak boleh mengamalkannya. Contohnya hadits ;
«إِذا رُوِيَ عني حَدِيث فاعرضوه عَلَى كتاب الله ، فَإِن وَافق فاقبلوه، وَإِن خَالف فَردُّوهُ»
“Apabila diriwayatkan hadits dariku maka bandingkanlah terlebih dahulu dengan Al-Qur’an, kalau sesuai maka terimalah, namun kalau bertentangan dengannya maka tolaklah.”
Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ini adalah hadits yang dipalsukan oleh orang-orang zindiq. Di samping hadits tersebut juga tertolak dengan hadits shahih, “Sesungguhnya aku diberi wahyu Al-Qur’an dan yang semisalnya bersamanya (yakni As-Sunnah).”
Demikian pula contoh lainnya, hadits : “Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), sedangkan Ramadhan adalah bulannya umatku.”  Al-Hafizh Al-’Iraqi menegaskan, “Ini adalah hadits yang sangat lemah.” Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan, “Adapun puasa Rajab maka tidak ada riwayat yang shahih tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak pula dari para shahabat.”
Ini adalah contoh, dua riwayat yang dianggap sebagai As-Sunnah (hadits) namun ternyata tidak shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, maka yang demikian tidak boleh diimani dan tidak boleh pula diamalkan. Adapun yang wajib diimani, diterima, dan diamalkan adalah hadits-hadits (As-Sunnah) yang shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab. (Sumber)

Ketinggian Hilal Harus 2 derajat ?

« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته ، فإن غم عليكم فأكملوا العدة »
Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’idul fitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilal. Apabila terhalangi mendung atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan (menjadi 30 hari). (HR. Muslim 1081)

Dalam hadits tersebut sangat jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memerintahkan untuk berpegang kepada ru`yatul hilal untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fitri, atau apabila gagal maka ditempuh cara istikmal (menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari).
Namun bersama jelasnya hadits tersebut setiap tahun kaum muslimin selalu rebut dan berselisih. Sebagian menyatakan bahwa ketinggian hilal minimal harus 2 derajat baru dinyatakan masuk Ramadhan atau Idul Fitri, sebagian menyatakan harus 4 derajat, dan masih banyak lagi. Kebingunan ini semakin rumit, ketika sebagian pihak sudah mengumumkan kapan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah sejak jauh-jauh hari. Sehingga jauh hari sebelum Ramadhan datang, sudah terbayang bahwa Ramadhan tahun tersebut atau Idul Fitri tahun tersebut akan ada dua versi atau  umat Islam pasti tidak barsamaan dalam berpuasa atau berhari raya.
Sebagian pihak menyayangkan situasi perpecahan tersebut. Mereka mengatakan mengapa umat Islam tidak mau sepakat berpegang pada ilmu hisab falaki untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fitri? karena hisab falaki merupakan ilmu yang sudah sangat canggih dan hasilnya akurat, tidak keliru. Sehingga hisab falaki bersifat qathi’i sementara ru`yah adalah zhanni.
Akurasi hisab falaki sebenarnya tidak diragukan lagi. Namun anggapan bahwa hisab falaki bersifat qath’i tidak bisa dibenarkan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh pakar hisab dari LAPAN, “Pendekatan murni astronomis bisa menyesatkan bila digunakan untuk pembenaran penetapan awal bulan yang harus mempertimbangkan syari’at.”
Jadi sebenarnya, hisab falaki untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fitri tidak bisa murni, harus “disesuaikan” dengan hukum-hukum syar’i. Maka tidak bisa lepas dari kriteria-kriteria tertentu supaya sesuai dengan hukum syari’at, yang itu bersifat zhanni. Sehingga hisab falaki bukanlah suatu hal qath’i lagi, namun zhanni.
Ada beberapa kriteria hisab falaki,
1. Kriteria Ijtimak (Konjungsi)
Penjelasannya sebagai berikut, sebagaimana diketahui bahwa Bulan beredar mengelilingi bumi, demikian pula Matahari dalam gerak semunya mengelilingi bumi. Peredaran Bulan lebih  cepat dibanding peredaran Matahari, sehingga Matahari selalu terkejar, dan itu terjadi berkali-kali. Pada saat Matahari terkejar oleh Bulan dan keduanya pada posisi pada garis lurus itulah yang disebut Ijtimak (konjungsi). Menurut kriteria ini, sesaat setelah ijtima’ sudah terbentuk bulan baru (hilal) meskipun tidak bisa teramati.
Tentu saja, ilmu hisab falaki dengan sangat akurat mampu menghitung peredaran Matahari dan Bulan, dan mampu menentukan secara tepat kapan ijtima’. Namun ketentuan aturan (kriteria) bahwa sesaat setelah ijtima’ itu terbentuk bulan baru (hilal) meskipun tidak bisa teramati, dari mana kriteria ini? Jelas-jelas kriteria ini mengabaikan aturan syari’at bahwa hilal harus teramati oleh mata. Pakar hisab sendiri mengatakan, “Bulan baru astronomi atau ijtimak tidak ada dasar hukumnya untuk diambil sebagai batas bulan qamariyah.”
2. Kriteria Wujudul Hilal
Kriteria ini merupakan “penyempurna” kriteria sebelumnya. Kriteria ini menyatakan tidak cukup ijtimak, namun harus dilihat posisi Matahari dan Bulan pada senja hari setelah Ijtimak. Apabila pada senja hari tersebut Matahari tenggelam lebih dahulu, maka berarti tercapai satu kondisi bahwa Bulan sudah di atas ufuk (wujud) pada saat Matahari tenggelam, berapapun ketinggian Bulan/hilal tersebut. Maka keesokan harinya berarti telah masuk Ramadhan/Idul Fitri. Jadi yang penting menurut kriteria ini adalah posisi hilal sudah di atas ufuk ketika Matahari tenggelam paska terjadinya ijtimak. Saat itu hilal sudah wujud (ada di atas ufuk) meskipun tidak bisa teramati oleh mata. Termasuk ketika mendung sekalipun, asalkan hilal sudah di atas ufuk, maka besok sudah bisa berpuasa atau berlebaran.
Tentu saja hisab falaki dengan sangat akurat bisa menghitung posisi Bulan/hilal ketika Matahari tenggelam. Berapapun ketinggiannya, entah 20 atau kurang, yang penting sudah di atas ufuk berarti sudah Ramadhan/Idul Fitri. Namun masalahnya, kriteria ini jelas-jelas bertabrakan dengan nash hadits. Hadits mempersyaratkan hilal harus terlihat dengan mata, tidak semata-mata posisi hilal di atas ufuk.
Maka jangan heran apabila kriteria wujudul hilal pun menuai banyak kritik dari sesama praktisi hisab. Dinilai bahwa kriteria ini sudah usang, tidak ada landasan hukumnya, dan masih banyak lagi.
3. Kriteria Imkanur Ru`yah (visibilitas hilal)
Kriteria ini tidak hanya mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk ketika Matahari tenggelam paska Ijtimak, namun memperhitungkan faktor-faktor lain sehingga mencapai kondisi Imkanur Ru`yah, yakni hilal memungkinkan untuk dilihat, meskipun tidak harus benar-benar terlihat. Kemudian dalam menentukan faktor-faktor imkan itulah, para ahli hisab sendiri berselisih. Ada yang mempersyaratkan ketinggian minimal 20, ada yang menyatakan minimal 40.
Tentu saja hisab falaki dengan sangat akurat bisa memperhitungkan berapa ketinggian hilal tatkala Matahari tenggelam paska Ijtimak, apakah 60 , 50 ataukah 20. Namun bisa berselisih, misalnya jika hasilnya adalah 20, maka menurut pihak yang mempersyarakat ketinggian minimal adalah 40 maka belum masuk Ramadhan atau belum Hari Raya, sementara yang mempersyaratkan 20 maka besok sudah Puasa atau sudah Lebaran. Bingung?
Ada lagi yang memperhitungkan jarak sudut antara Matahari dan Bulan, ada lagi yang memperhitungkan lebar hilal, dan sekian faktor lainnya. Dari manakah aturan-aturan tersebut datangnya? Sementara dalam syariat hanya dituntut hilal harus benar-benar terlihat oleh mata. Tidak sekedar imkan/visible (mungkin). Jika tidak bisa terlihat, terhalang mendung atau lainnya, maka ditempuh cara istikmal, meskipun secara hisab falaki hilal mungkin untuk terlihat karena ketinggian dan umur hilal sudah memenuhi kriteria secara hisab.
Maka kelompok hisab versi lainnya pun mengkritik tajam kriteria ini. Dianggapnya bahwa kriteria imkanur ru`yah ini terlalu rumit.
Sehingga sama-sama hisab, hasil hitungan posisi hilal pasti sama, pasti tepat, pasti akurat. Namun menyikapi hasil hitungan yang akurat tersebut para ahli hisab sendiri berbeda-beda. Misalnya, ketika mendapati hasil hisab posisi hilal +010 38′ 40″ dan sebelum telah terjadi ijtimak pada pukul 11:25:24 WIB; maka kelompok hisab versi wujudul hilal ini sejak akhir bulan Rajab mereka sudah berani mengumumkan kapan 1 Ramadhan. Karena menurut mereka posisi hilal yang demikian berarti hilal sudah di atas ufuk ketika Matahari tenggelam.
Sementara kelompok hisab versi imkanur ru`yah akan mengatakan hasil hisab tersebut menunjukkan bahwa posisi hilal sangat rendah, sehingga mustahil untuk  bisa teramati. Jadi meskipun hilal sudah wujud namun belum imkan (belum memungkinkan) untuk dilihat/diru`yah.
Lain halnya dengan kelompok hisab versi ijtimak, bagi mereka adalah kapan ijtimak. Karena sudah diketahui ijtimak telah terjadi pada pukul 11:25:24 WIB maka mereka pun berani mengumumkan kapan 1 Ramadhan sejak jauh-jauh hari sebelumnya. Yang kebetulan pengumuman mereka dalam hal ini sama dengan pengumuman kelompok hisab versi wujudul hilal. Namun kalau misalnya ijtimak terjadi pada pukul 6 pagi misalnya, belum tentu sama pengumuman mereka dengan pengumuman versi wujudul hilal, karena posisi hilal sore harinya masih negatif alias masih di bawah ufuk (belum wujud). Maka lihatlah, kelompok hisab pun ribut.
Apabila hilal terhalang mendung, maka menurut para ahli hisab, selama hasil perhitungannya menyatakan hilal sudah wujud, atau sudah imkan untuk dilihat tetap masuk Ramadhan. Maka jelas-jelas ini bertentangan dengan nash hadits yang mengatakan, Apabila hilal terhalangi mendung atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan (menjadi 30 hari)
Apabila kita mau kembali kepada bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, beliau hanya mengajarkan kepada kita cara ru`yatul hilal atau istikmal. Beliau sama sekali tidak menganjurkan umatnya untuk menjadikan hisab falaki sebagai patokan, dalam kondisi ilmu hisab falaki sudah ada pada masa beliau, dan sangat memungkinkan untuk mempelajari ilmu tersebut. Namun beliau justru bersabda,
Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’idul fitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilal. Apabila terhalangi mendung atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan (menjadi 30 hari). (HR. Muslim 1081)

Beliau juga bersabda,
« إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب »
Kami adalah umat yang ummiy, kami tidak menulis dan tidak menghitung.
Hadits ini tidak berarti melarang umat Islam untuk belajar membaca dan menghitung. Namun makna hadits ini adalah untuk menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri, umat Islam tidak membutuhkan tulisan dan hitungan. Mereka cukup dengan syari’at yang Allah berlakukan buat mereka, yaitu menentukannya berdasarkan ru`yatul hilal. Hilal tersebut harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil/terpercaya, adapun khusus untuk Ramadhan walaupun satu saksi adil saja sudah cukup. Tidak boleh pula menjadikan ilmu hisab falaki sebagai landasan untuk menolak persaksian hilal.
Alhamdulillah, Allah memberikan taufiq kepada pemerintah negeri ini untuk senantiasa menjadikan ru`yatul hilal sebagai landasan. Sementara itu para pembela hisab terus berupaya memberikan statemen-statemen yang membenarkan hisab, di antaranya;
Mengapa menggunakan hisab, alasannya adalah:
  1. Hisab lebih memberikan kepastian dan bisa menghitung tanggal jauh hari ke depan,
  2. Hisab mempunyai peluang dapat menyatukan penanggalan, yang tidak mungkin dilakukan dengan rukyat. Dalam Konferensi Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah ditegaskan bahwa mustahil menyatukan sistem penanggalan umat Islam kecuali dengan menggunakan hisab.
Di pihak lain, rukyat mempunyai beberapa problem:
  1. Tidak dapat memastikan tanggal ke depan karena tanggal baru bisa diketahui melalui rukyat pada h-1 (sehari sebelum bulan baru),
  2. Rukyat tidak dapat menyatukan tanggal termasuk menyatukan hari puasa Arafah, dan justru sebaliknya rukyat mengharuskan tanggal di muka bumi ini berbeda karena garis kurve rukyat di atas muka bumi akan selalu membelah muka bumi antara yang dapat merukyat dan yang tidak dapat merukyat,
  3. Faktor yang mempengaruhi rukyat terlalu banyak, yaitu (1) faktor geometris (posisi Bulan, Matahari dan Bumi), (2) faktor atmosferik, yaitu keadaan cuaca dan atmosfir, (3) faktor fisiologis, yaitu kemampuan mata manusia untuk menangkap pantulan sinar dari permukaan bulan, (4) faktor psikologis, yaitu keinginan kuat untuk dapat melihat hilal sering mendorong terjadinya halusinasi sehingga sering terjadi klaim bahwa hilal telah terlihat padahal menurut kriteria ilmiah, bahkan dengan teropong canggih, hilal masih mustahil terlihat.
Sebenarnya, statemen tersebut hanya merupakan upaya justifikasi (pembenaran) tanpa ada landasan dalil syari’at. Anggapan di atas bisa dijawab sebagai berikut,
  1. Hisab dianggap lebih memberikan kepastian … dst. Namun ternyata pada prakteknya ternyata rumit. Karena hisab ternyata tidak bisa diterapkan secara murni, tidak lepas dari kriteria dan intepretasi, sebagaimana telah digambarkan di atas. Sehingga kepastian yang “ditawarkan” oleh hisab pun sulit terwujud.
  2. Hisab dianggap bisa menyatukan penanggalan. Ternyata pada prakteknya juga nihil. Justru sebalik, hisab pun tidak ada kata sepakat. Antar versi justru saling menghujat dan menyalahkan.
Maka manfaat apakah yang diharapkan dari hisab, sementara cara hisab jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya dalam syari’at. Bahkan bertentangan dengan kesepakatan para Salaful Ummah. Maka sebagaimana ditegaskan oleh Al-Imam Malik bahwa generasi akhir umat ini tidak akan bisa menjadi baik kecuali dengan apa yang dengan generasi awal umat ini menjadi baik. Tidak cukup membela hisabnya mereka balik mencela ru`yah, yang merupakan ketetapan syari’at. Sungguh keterlaluan!! Tidakkah mereka menyadari dengan perbuatan mereka mencela ru`yah dan mengunggulkan hisab berarti mengkritik hukum Allah, berarti mengkritik Syari’at Islam yang telah sempurna, sebagaimana Allah firmankan :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. (Al-Maidah : 3).
Al-Imam Malik rahimahullah menegaskan berdasarkan ayat tersebut bahwa sesuatu yang bukan bagian dari agama pada hari tersebut (yakni pada Nabi) maka pada hari ini pun bukan bagian dari agama. Maka sebagaimana hisab bukan bagian dari ketentuan hukum/syari’at Islam untuk penentuan awal Ramadhan pada masa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam , maka pada hari ini pun hisab bukan merupakan bagian dari hukum/syari’at Islam.
Menjawab hujatan terhadap ru`yah  di atas,
  1. Ru`yah dianggap tidak bisa memastikan tanggal. … dst. Tidak ada masalah ru`yah tidak bisa memastikan tanggal. Dan praktek sistem hilal ini telah dipraktekkan oleh umat Islam sejak zaman Nabi, para khulafa`ur rasyidin, para khalifah setelahnya  selama bertahun-tahun, tidak ada masalah.
  2. Ru`yah dianggap tidak bisa menyatukan tanggal. … dst. Alhamdulillah ru`yah telah dipraktekkan oleh Umat Islam bertahun-tahun untuk menentukan Ramadhan dan Idul Fitri, dan mereka bersatu serta tidak ada masalah. Justru problem muncul tatkala sebagian pihak memunculkan ide penggunaan hisab falaki. Tanggal berbeda tidak ada masalah dalam ketentuan hukum Islam, di sana ada pembahasan mendetail dari para ‘ulama terkait hal tersebut. Yang menjadi masalah adalah penggunaan ilmu hisab falaki yang tidak ada dasarnya dalam ketentuan hukum Islam.
  3. Banyak faktor yang mempengaruhi ru’yah. Memang benar demikian adanya, oleh karena itu faktor-faktor tersebut tidak bisa dihisab. Sementara syari’at memberikan kriteria harus benar-benar terlihat, tidak sekedar wujudnya hilal di atas ufuk atau imkan/visible-nya hilal untuk dilihat walaupun tidak benar-benar terlihat. Kalau sekedar wujud atau imkan/visible ya memang bisa dihisab. Namun, kriteria yang dikehendaki dalam syari’at adalah ru`yah alias benar-benar terlihat. Meskipun secara hisab hilal sudah wujud atau imkan, namun faktanya tidak berhasil diru`yah, atau terhalang mendung maka belum masuk Ramadhan atau Idul Fitri.
Oleh karena itu, banyak faktor yang mempengaruhi ru`yah, maka ru`yah bisa berhasil bisa gagal, dan syari’at tidak mengharuskan ru`yah itu selalu berhasil. Justru syari’at memberikan alternatif ketika ru`yah gagal yaitu dengan cara istikmal. Maka menjadikan faktor geosentrik dan atmosferik sebagai poin kritik terhadap ru`yah merupakan pemutarbalikan fakta. Justru faktor tersebut merupakan di antara penghalang terbesar kenapa hisab tidak bisa dijadikan patokan untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fitri.
Adapun faktor halusinasi dan psikologis yang disebut-sebut sebagai penyebab kesalahan para peru`yah sebenarnya merupakan tuduhan yang dipaksakan oleh kelompok hisab. Dengan tuduhan tersebut mereka mementahkan persaksian ru`yah apabila berbeda dengan hisab. Atau sebaliknya, menihilkan faktor ini apabila bersesuaian dengan hisabnya.
Contohnya peristiwa pada Idul Fitri 1432 H / 2011 kemarin! Tatkala sampai laporan persaksian hilal, yang ketika itu hasil hisab menyebutkan ketinggian hilal hanya +010 49′ 57″. Maka kubu hisab Imkanur Ru`yah menyatakan hilal dengan ketinggian tersebut mustahil terlihat. Maka mereka menolak persaksian tersebut. Karena dinilai persaksian tersebut tidak valid, tidak ilmiah, … dst. Mengapa demikian, lagi-lagi di antaranya masalah halusinasi atau faktor psikologis para peru`yah. Sebaliknya kubu hisab wujudul hilal membela persaksian tersebut. Kata mereka, kenapa persaksian tersebut ditolak, padahal Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dulu ketika ada yang bersaksi diterima, …. dst, demikian pembelaan mereka. Sudah tidak ada lagi kekhawatiran kesalahan peru`yah karena faktor halusinasi atau faktor psikologis.
Padahal, jika kita mau objektif, masalah faktor psikologis atau halusinasi ini justru muncul karena pengaruh hisab. Karena jauh-jauh hari sudah diketahui hasil hisab, sehingga para peru`yah terpengaruh dan merasa bahwa hilal harus terlihat berdasarkan hasil hisab tersebut. Akibatnya mempengaruhi pandangan mereka tatkala melakukan observasi (proses ru`yah) di lapangan. Maka ini justru pengaruh negatif adanya hisab falaki. Sehingga menjadikan masalah ini sebagai kelemahan cara ru`yah yang ditetapkan syari’at merupakan pemutarbalikan fakta dan kesombongan!
Maka tidak ada alasan bagi kaum muslimin kecuali mereka mau kembali kepada ketetapan aturan hukum-hukum/syari’at Islam secara total. Termasuk dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu dengan cara yang telah ditetapkan oleh Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, yaitu ru`yatul hilal atau istikmal.
Sebagaimana ditegaskan oleh banyak para ‘ulama – yang berkomitmen di atas prinsip-prinsip Ahlus Sunnah – di antaranya oleh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah bahwa Umat Islam tidak akan bersatu dalam masalah Ramadhan dan Idul Fitri kecuali dengan dua hal,
Pertama, meninggalkan hisab falaki
Kedua, komitmen pada cara ru`yatul hilal dan istikmal.
Hanya dengan dua cara tersebut Umat Islam akan bisa bersatu. Sementara sangat disayangkan, di negeri ini penggunaan hisab falaki – dengan berbagai versinya – justru banyak disuarakan oleh ormas-ormas Islam yang katanya ingin memperjuangkan dakwah Islam. Sangat disayangkan, mereka ingin memperjuangkan Islam namun dengan cara-cara yang justru bertentangan dan menginjak-injak syari’at Islam itu sendiri.
Kaum muslimin dituntukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam untuk memulai Ramadhan dan Ber idul Fitri selalu bersama-sama dengan Jama’ah (Pemerintah) mereka. Tidak berjalan sendiri-sendiri, masing-masing menentukan Ramadhannya dan Idul Fitrinya. Namun penetapan Ramadhan dan Idul Fitri serta Idul Adha merupakan tugas dan kewenangan pemerintah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam :
« الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون »
Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (yakni bersama pemerintah), hari ‘Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua ber’idul fitri (yakni bersama pemerintah), dan hari ‘Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber’idul Adha (yakni bersama pemerintah). (HR. At-Tirmidzi 697)

Maka atas segenap kaum muslimin adalah mereka mengikuti pengumuman pemerintah dalam penetapan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq kepada pemerintah negeri untuk menjalankan sistem ru`yatul hilal atau istikmal sebagai landasan dalam mengumumkan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Alhamdulillah setiap tahunnya pemerintah senantiasa memperhatikan laporan persaksian dari berbagai titik Pos Observasi Bulan (POB) yang tersebar di sekian tempat di nusantara ini.
Apabila suatu ketika ada persaksian hilal yang ditolak oleh pemerintah, maka wewenang keputusan ada di tangan pemerintah, adapun kaum muslimin wajib mentaati keputusan pemerintah tersebut. Al-Imam Ahmad dan ‘ulama lainnya mengatakan, “Berpuasa dan beridul fitri dilaksanakan bersama penguasa dan kaum muslimin, baik ketika cerah maupun mendung.” Al-Imam juga mengatakan, “Kalau seandainya terjadi bahwa kaum muslimin berupaya melihat hilal pada malam ke-30 namun tidak berhasil, maka mereka menempuh cara istikmal 30 hari, namun ternyata kemudian sampai berita bahwa sebenarnya hilal terlihat pada sore hari malam ke-30 tersebut maka mereka mengqadha’ satu hari itu yang mereka terlanjur tidak berpuasa pada hari tersebut. Yang demikian tidak mengapa, mereka mendapat udzur bahkan mendapatkan pahala. Namun kalau seandainya mereka berpuasa berdasarkan berita dari ahli hisab, maka mereka tetap berdosa meskipun benar harinya. Karena mereka telah beramal berdasarkan sesuatu yang tidak diperintahkan.” (Sumber)

NATO Mengaku Gagal Beli Loyalitas Taliban

Written By T Noval Ariandi on Rabu, 18 Juli 2012 | 06.43

Pimpinan NATO mengatakan strategi untuk membeli loyalitas anggota Taliban di Afghanistan terbukti gagal. Sebab, karena hanya sekitar lim aribu militan yang merespon strategi itu dengan menyerahkan sedikit senjata mereka.

Aliansi militer pimpinan AS itu mengatakan sejauh ini rencana tersebut berpengaruh sangat sedikit di Afghanistan.

Program, yang dimulai pada Oktober 2010 lalu itu, menawarkan uang saku sebesar 360 dolar AS selama tiga bulan untuk setiap militan Taliban yang meletakkan senjata dan bergabung dengan program ini.

Invasi pimpinan Amerika di Afghanistan dimulai pada 2001. Serangan itu dimaksudkan untuk menghapus Taliban dari kekuasaan, tapi ketidakamanan terus meningkat meskipun puluhan ribu pasukan pimpinan Amerika berada di sana.

Perang yang dipimpinan AS di Afghanistan, memakan korban sipil dan militer pada rekor tertinggi, dan menjadi salah satu perang terlama dalam sejarah AS.

Tingginya jumlah korban militer di Afghanistan meningkatkan oposisi di Amerika Serikat dan negara anggota NATO akibat perang berlarut-larut di negeri ini. (Sumber)

Iran Klaim Rudal dan AL-nya tak Tertandingi

Komandan Quds, Mayor Jenderal Angkatan Qasem Soleimani mengatakan musuh-musuh negara tak memiliki kemampuan melawan rudal dan kekuaran Angkatan Laut Pengawal Revolusi Islam (IRGC).

"Hari ini, musuh tidak bisa mencegah kemajuan dan peningkatan militer Iran serta kekuatan pertahanan dalam berbagai bidang termasuk teknologi rudal. Kekuatan angkatan laut IRGC dan kemajuan pesat dalam bidang tersebut," kata Mayor Jenderal Soleimani, seperti dilaporkan Press TV, Senin, (16/7).

Dalam beberapa tahun terakhir, Iran mampu membuat terobosan penting di sektor pertahanan, mencapai swasembada dalam memproduksi peralatan militer penting dan sistem dan kesiapan pasukannya dengan mengadakan latihan secara berkala.

Pada awal Juli lalu, percobaan pernah dilakukan IRGC dengan menembakkan rudal buatan dalam negeri dalam latihan militer tiga hari dengan nama sandi Nabi Besar 7.

Rudal-rudal seperti Shahab sudah diuji kemampuannya, termasuk Shahab 1, 2 dan 3, Khalij Fars, Tondar, Fateh dan Zelzal serta Qiam.

Pada Desember 2011, Angkatan Laut Iran juga melakukan manuver selama 10 hari dengan kode Wilayah 90 dalam latihan yang digelar angkatan laut. Latihan itu mencakup kawasan membentang dari timur Selat Hormuz di Teluk Persia hingga ke Teluk Aden.

Berbagai kelas berbeda dari kapal selam, termasuk Tareq dan Qadir, dan sistem rudal terbaru serta torpedo diuji coba dalam manuver tersebut.

Iran, berulang kali meyakinkan negara-negara lain, terutama tetangga regional, bahwa kekuatan militernya tidak menimbulkan ancaman bagi negara-negara lain, bersikeras bahwa doktrin pertahanannya semata-mata didasarkan pada pencegahan. (Sumber)

Ulama Al-Azhar Serukan Blokade Myanmar

Dewan Ulama al-Azhar dalam pernyataan mengenai kejahatan terhadap kaum Muslim Rohingya di Myanmar, menyerukan demonstrasi umat Muslim di depan Kedutaan Besar Myanmar di seluruh dunia Islam.  
Fars News melaporkan, al-Azhar menuntut reaksi tegas khususnya terhadap pemerintah Myanmar atas aksi pembantaian warga Muslim etnis Rohingya.
Dewan Ulama al-Azhar dalam pernyataannya mengecam pembunuhan, penyiksaan, dan pembantaian massal terhadap etnis Muslim Rohingya.
Menyinggung kebungkaman masyarakat internasional di hadapan aksi tidak manusiawi itu, Dewan Ulama al-Azhar menyerukan protes dan blokade terhadap Kedutaan Besar Myanmar di seluruh negara Islam.
Seraya menjelaskan ketertindasan Muslim Rohingya, al-Azhar menilai apa yang terjadi di Myanmar lebih buruk dari perlakuan rezim Zionis Israel terhadap warga Palestina. Tidak terdengarnya teriakan mereka [Rohingya] merupakan hal yang sangat menyedihkan di era informasi seperti saat ini.
Dewan Ulama al-Azhar juga menekankan persaudaraan sesama Muslim dan menuntut para politisi serta penguasa negara-negara Islam untuk memboikot Myanmar sampai pemerintah Rangoon memperbaiki kondisi untuk warga Muslim di negaranya.
Dewan Ulama al-Azhar juga meminta Syeikh al-Azhar merilis pernyataan tentang berbagai kejahatan yang menimpa warga Muslim Myanmar, demi keridhaan Allah Swt. (Sumber)

MIUMI: Kebaikan dan Kejahatan Itu Tidak Berjenis Kelamin

Tidak ada jaminan antara kuantitas perempuan menjabat anggota DPR ataupun jabatan publik lainnya dengan kemajuan suatu bangsa. Pernyataan ini disampaikan Henri Shalahuddin, Peneliti Bidang Gender dari Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).
“Kebaikan dan kejahatan itu tidak berjenis kelamin,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa malam, (17/07/2012).
Menurutnya, pandangan yang selalu mengatakan, kuantitas atau jumlah tertentu komposisi kaum perempuan di lembaga legislative mempengaruhi kemajuan sebuah bangsa, makin memperlihatkan kerancuan konsep gender yang bermula dari jenis kelamin biologis menuju jenis kelamin sosial.
Ketika pandangan ini dibenarkan, banyak perempuan yang akan meninggalkan tanggung jawabnya terhadap anak dan keluarga.
“Seringkali pengarusutamaan gender melupakan dan merusak institusi keluarga,” tambahnya.
Karenanya, Henri menghimbau ada baiknya jika Kementrian Pemberdayaan Perempuan membuat produk Undang-undang yang melindungi perempuan.
Sebagai contoh memberikan jam kerja fleksibel bagi ibu-ibu rumah tangga, melindungi keselamatan perempuan di ruang kerja, serta memberikan cuti hamil selama setahun bagi perempuan.
“Dengan ini baru bisa akan terjamin keseimbangan antara aktivitas di dalam maupun di luar rumah,” paparnya.
Sebelumnya, dalam acara Kongres Keluarga Indonesia, di Jakarta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar  menyatakan, perbaikan kualitas keluarga perlu dilihat dari berbagai sisi. Salah satunya adalah meningkatkan akses perempuan dalam pengambilan keputusan di dalam keluarga dan publik. Ia menilai,  di ranah publik, akses perempuan dalam pengambilan keputusan (dalam konteks politik) masih belum memuaskan. Ia menyebut angka  18 persen.
Hanya saja menurut Henri, baik tidaknya suatu kebijakan publik tidak diukur dari jenis kelamin pembuat kebijakan tersebut.
“Koruptor dari laki-laki dan perempuan itu banyak. Margaret Thatcher (Mantam PM. Inggris) dijuluki Iron Lady yang di eranya memerangi Argentina,” tegasnya kepada hidayatullah.com.
Ia menilai gagasan pengarusutamaan gender adalah pemaksaan ideologi jenis kelamin sebagai asas tunggal pembangunan.
“Inilah jika kekuasaan mendahului keilmuan,” ujarnya. (Sumber)

Hasyim Muzadi Ajak Umat Islam Tolak RUU KKG

Mantan Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi menjelaskan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) adalah suatu yang kebablasan dan tidak perlu. Baginya permasalahan peran perempuan adalah tidak tepat untuk diatur dalam sebuah undang-undang.
Bagi Sekjen International Conference for Islamic Scholars (ICIS) ini, tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap perempuan dalam Islam. Perempuan itu dibatasi hanya pada ruangan fitrahnya, namun sarana ekspresi bagi kreatifitasnya selama tidak bertentangan dengan norma Agama maka Islam mendukung kemajuan peran perempuan dalam masyarakat.
“Pembatasan itu ada pada hubungan lelaki perempuan agar tidak terjadi pelanggaran moral dan sebagainya,” jelas pendiri Pesantren Al Hikam ini kepada hidayatullah.com.
Hasyim Muzadi justru mencurigai bahwa keberadaan RUU KKG ini justru bisa menjadi kendaraan dari kepentingan yang tidak berbau hak perempuan, melainkan pintu masuk dari agenda legalisasi pernikahan sejenis dan budaya-budaya Barat kedalam sum-sum kehidupan perempuan di Indonesia.
“RUU ini bukan lebih baik ditolak, tapi memang harus ditolak ketika sudah ada rencana-rencana melegalkan perkawinan sejenis,” tambahnya lagi.
Senada dengan Hasyim Muzadi, Saharuddin Daming salah satu anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menilai, gagasan RUU KKG merupakan suatu hal yang kebablasan. Mengingat peran wanita di Indonesia sejak zaman RA. Kartini terus difasilitasi oleh Negara. Bahkan ia juga menyatakan.
“RUU KKG itukan ide yang disengaja ditiup-tiupkan dalam rangka kampanye feminism international,” jelasnya kepada hidayatullah.com saat ditemui di kantornya beberapa lalu.
Daming juga menjelaskan tidak ada titik masalah yang relevan di Indonesia sehingga masalah perempuan harus diatur dalam sebuah undang-undang. Ia juga membantah bahwa perempuan di Indonesia itu didiskriminasikan, karena peran perempuan di Indonesia jauh lebih bebas di bandingkan Negara demokrasi bahkan Amerika sekalipun.
“Dibandingkan Amerika, Negara itu belum punya presiden perempuan, sedangkan di Indonesia kita sudah melahirkan seorang perempuan sebagai presiden dan wakil presiden,” jelas laki-laki tuna netra pertama yang aktif di Komnas HAM.
Baginya RUU KKG ini sebaiknya dibatalkan, terlebih nilai-nilai yang mengendarai tujuan RUU ini selain feminisme, besar kemungkinan juga akan mengarah pada legalisasi pernikahan sejenis.

Daming dan Hasyim Muzadi sepakat, sekuat apapun aturan international mengenai hak asasi manusia (HAM), seorang warga Negara Indonesia harus tetap patuh pada aturan Pancasila yang berdasarkan nilai-nilai agama.
Jadi ketika RUU KKG ini mengandung kandungan feminisme dan legalisasi Lesbian, Gay, Bisek dan Transgender (LGBT) maka RUU ini harus ditolak dan dibatalkan.
“Umat Islam harus bergerak tegas untuk menolak,” tegas Hasyim Muzadi  senada dengan Saharuddin Daming. (Sumber)

Populer

.:: eramuslim.com ::.

Aqidah dan Fiqih

More Post »

Asean

METRO TV NEWS AKTUAL

« »
« »
« »
Get this widget