Home » » Bagaimana Menentukan DPT Pilkada untuk Narapidana???

Bagaimana Menentukan DPT Pilkada untuk Narapidana???

Written By T Noval Ariandi on Rabu, 18 Juli 2012 | 05.51

Dalam beberapa berita di media massa beberapa hari lalu diberitakan bahwa 9.576 Narapidana di Lapas-lapas Di DKI Jakarta ikut berpartisipasi memberikan suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta Putaran pertama pada tanggal 11 Juli 2012 yang lalu.
Menurut Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Akbar Hadi, Dari 13.694 penghuni lapas di wilayah DKI sebanyak 9.576 warga binaan masuk dalam daftar pemilih tetap dan para tahanan yang sudah berusia 17 tahun dan mengantongi KTP DKI Jakarta masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dipersilahkan untuk menyalurkan aspirasi mereka pada 27 TPS yang tersebar di 6 rutan dan lapas. (sumber: Media Indonesia, 11 Juli 2012)
Pertanyaannya Apakah dari jumlah yang 9.576 itu murni seluruhnya adalah Warga DKI Jakarta? Kemudian, Jika DPT untuk narapidana ditentukan berdasarkan KTP sebenarnya agak aneh karena KTP adalah termasuk barang yang dilarang beredar di dalam Rutan atau Lapas. Dan Jika Berdasarkan alamat, maka alamat narapidana yang tercantum dalam database narapidana sumbernya pasti berdasarkan dokumen seorang narapidana atau tahanan.
Dokumen sumber seorang Tahanan adalah Surat Penahanan dari Kepolisian/penyidik. Sedangkan Dokumen sumber untuk narapidana sudah tentu adalah extract vonnist (salinan putusan), Berita Acara putusan, dan surat eksekusi putusan. Alamat yang tertera pada Salinan Putusan, Berita Acara Putusan dan Surat Eksekusi Putusan dasarnya adalah dari Surat Penahanan selama menjadi Tahanan.
Kesimpulan pertama adalah jika alamat tahanan dan narapidana di lapas di pastikan dari KTP maka akan sedikit abu-abu. Karena KTP adalah barang yang dilarang beredar di dalam Lapas atau Rutan. Alamat seorang Tahanan dan Narapidana adalah berdasarkan dokumen sumbernya, yang pertama kali adalah surat penahanan dari penyidik, bagaimana jika dalam proses penyidikan si napi tidak memiliki KTP dan memberikan alamat sekenanya saja. .
Kedua, lalu bagaimana dengan narapidana yang sebenarnya adalah warga DKI namun di bina (ditahan) di lapas atau rutan di luar DKI Jakarta. Seperti di Lapas dan Rutan Tangerang, tidak sedikit tahanan dan narapidana nya adalah merupakan warga DKI. Atau bisa saja ada warga DKI yang di tahan di Cirebon, Pekalongan atau pun Nusakambangan. Ingat bahwa di Lapas ada prosedur pemindahan narapidana ke seluruh Rutan atau Lapas di seluruh Indonesia.
Jika memperhatikan hal-hal tersebut maka jika mengatakan bahwa jumlah yang tersebut di atas adalah Daftar Pemilih Tetap Narapidana dan Tahanan di DKI yang mengantongi KTP DKI adalah kurang tepat. (Sumber)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Populer

.:: eramuslim.com ::.

Error loading feed.

Aqidah dan Fiqih

More Post »

Asean

« »
« »
« »
Get this widget