Dalam beberapa berita di media massa beberapa hari lalu diberitakan
bahwa 9.576 Narapidana di Lapas-lapas Di DKI Jakarta ikut berpartisipasi
memberikan suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta Putaran pertama pada
tanggal 11 Juli 2012 yang lalu.
Menurut Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Akbar
Hadi, Dari 13.694 penghuni lapas di wilayah DKI sebanyak 9.576 warga
binaan masuk dalam daftar pemilih tetap dan para tahanan yang sudah
berusia 17 tahun dan mengantongi KTP DKI Jakarta masuk dalam daftar
pemilih tetap (DPT) dan dipersilahkan untuk menyalurkan aspirasi mereka
pada 27 TPS yang tersebar di 6 rutan dan lapas. (sumber: Media
Indonesia, 11 Juli 2012)
Pertanyaannya Apakah dari jumlah yang 9.576 itu murni seluruhnya adalah
Warga DKI Jakarta? Kemudian, Jika DPT untuk narapidana ditentukan
berdasarkan KTP sebenarnya agak aneh karena KTP adalah termasuk barang
yang dilarang beredar di dalam Rutan atau Lapas. Dan Jika Berdasarkan
alamat, maka alamat narapidana yang tercantum dalam database narapidana
sumbernya pasti berdasarkan dokumen seorang narapidana atau tahanan.
Dokumen sumber seorang Tahanan adalah Surat Penahanan dari
Kepolisian/penyidik. Sedangkan Dokumen sumber untuk narapidana sudah
tentu adalah extract vonnist (salinan putusan), Berita Acara putusan,
dan surat eksekusi putusan. Alamat yang tertera pada Salinan Putusan,
Berita Acara Putusan dan Surat Eksekusi Putusan dasarnya adalah dari
Surat Penahanan selama menjadi Tahanan.
Kesimpulan pertama adalah jika alamat tahanan dan narapidana di lapas di
pastikan dari KTP maka akan sedikit abu-abu. Karena KTP adalah barang
yang dilarang beredar di dalam Lapas atau Rutan. Alamat seorang Tahanan
dan Narapidana adalah berdasarkan dokumen sumbernya, yang pertama kali
adalah surat penahanan dari penyidik, bagaimana jika dalam proses
penyidikan si napi tidak memiliki KTP dan memberikan alamat sekenanya
saja. .
Kedua, lalu bagaimana dengan narapidana yang sebenarnya adalah warga DKI
namun di bina (ditahan) di lapas atau rutan di luar DKI Jakarta.
Seperti di Lapas dan Rutan Tangerang, tidak sedikit tahanan dan
narapidana nya adalah merupakan warga DKI. Atau bisa saja ada warga DKI
yang di tahan di Cirebon, Pekalongan atau pun Nusakambangan. Ingat bahwa
di Lapas ada prosedur pemindahan narapidana ke seluruh Rutan atau Lapas
di seluruh Indonesia.
Jika memperhatikan hal-hal tersebut maka jika mengatakan bahwa jumlah
yang tersebut di atas adalah Daftar Pemilih Tetap Narapidana dan Tahanan
di DKI yang mengantongi KTP DKI adalah kurang tepat. (Sumber)
0 komentar:
Posting Komentar