Home » » Malaysia Pelajari Penerapan Hukum Islam Di Aceh

Malaysia Pelajari Penerapan Hukum Islam Di Aceh

Written By T Noval Ariandi on Sabtu, 14 Juli 2012 | 14.30


Ahli Majelis Agama Islam dan Adat Melayu (Maidam) Terengganu, Malaysia, mempelajari penerapan hukum Islam di Aceh serta meneliti proses pelaksanaan hukum cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam di provinsi itu.
"Tujuan utusan tokoh adat Terengganu itu untuk mempelajari penerapan hukum Islam, sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Aceh-Malaysia yang sudah terjalin sejak lama," kata Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Jumat.
Wakil Gubernur Aceh menjelaskan, fungsi hukum adat di Aceh telah menyatu dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Sehingga adat, budaya dan kaedah keislaman dapat terjaga dengan baik.
"Tugas Tuha Peuet, Imum Mukim (tokoh adat) dan Keuchik (Kades) serta perangkat gampong (desa) lainnya juga berfungsi dengan baik. Para tokoh itu menjadi filter setiap aliran baru yang masuk ke masyarakat," kata Muzakir Manaf.
Dalam pertemuan itu, Wagub juga menjelaskan tentang fungsi meunasah di Aceh selain sebagai tempat beribadah juga lokasi pendidikan ilmu agama, seperti pengajian dan sekolah pendidikan ilmu keagamaan.
"Meunasah di Aceh juga  dijadikan tempat bermusyawarah gampong yang membicarakan berbagai agenda keagamaan maupun kemasyarakatan," katanya menambahkan.
Di Aceh saat ini terdapat sekitar 3.773 masjid dan pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu Pemerintah Aceh juga berkomitmen memelihara infrastruktur masjid, meunasah dan dayah atau pondok pesantren yang ada di seluruh provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut.
Sementara itu, pimpinan rombongan Maidam Terengganu Dato Senara Muda Dato Haji Mazlan Bin Hasyim, mengharapkan Aceh menjadi pusat pendidikan islam di Asia Tenggara.
Karena penerapan hukum islam di negara lain termasuk Malaysia telah mengalami banyak pergeseran nilai. "Kami menilai hanya di Aceh yang penerapan islamnya masih murni," kata Dato Senara Muda Dato Haji Mazla Bin Hasyim. (Sumber)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Populer

.:: eramuslim.com ::.

Aqidah dan Fiqih

More Post »

Asean

METRO TV NEWS AKTUAL

« »
« »
« »
Get this widget