Hak
manusia yang diakui oleh Islam berbeda dengan hak yang ditetapkan PBB,
sebagaimana dipublikasikan dalam situs resmi lembaga fatwa resmi Mesir
tersebut.
Fatwa itu menyebutkan bahwa Islam lebih
dahulu menetapkan HAM daripada negara-negara modern dalam pengakuan
terhadapnya yakni sejak 1400 abad lalu, demikian juga HAM Islam lebih
mendalam dan lebih mengikat.
Sebagaimana jauh sebelum masyarakat dunia
menghapus perbudakan, Islam telah lebih dahulu melakukannya. Dan Islam
dalam memberikan hak amat banyak kepada manusia, baik hak dalam politk,
ekonomi, masyarakat, pendidikan demikian juga hak keluarga, wanita
maupun anak-anak.
Fatwa itu juga menegaskan bahwa dalam Islam
hak-hak itu bukan hanya sebagai hak bagi manusia namun ia juga merupakan
bentuk kewajiban, dimana jika ada pihak baik secara personal maupun
kolektif melalaikan hal itu maka mereka berdosa. Dan hak-hak manusia
bagi Islam bukan sekedar hak yang mana pihak baik personal maupun
kolektif bisa melepaskannya, karena hak-hak itu merupakan hal pokok bagi
kehidupan manusia.
Dar Al Ifta juga menegaskan bahwa sumber HAM
Islam adalah wahyu sedangkan HAM yang diakui pihak internasional adalah
akal manusia yang bisa benar dan bisa salah. Hak-hak manusia juga
merupakan bagian yang tidak terpisah dari dien Islam sedangkan HAM PBB
baru bersifat himbauan.
Dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa dasar
filsafat HAM Islam diambil salah satunya dari ayat yang bermakna,”Dan
sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di
darat dan di laut dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan…” (Al
Isra [17]:70)
Namun, Dar Al Ifta’ menegaskan bahwa kondisi umat
Islam sekarang tidak bisa disangkut-pautkan dengan Islam karena hukum
Islam tidak diambil dari prilaku sebagian Muslim, lebih-lebih di masa
kebodohan, kelemahan dan perpecahan serta terpengaruh oleh perlakukan
musuh dan penjajah mereka.
Dar Al Ifta menerbitkan fatwa ini setelah
pihak menerima pertanyaan mengenai adanya HAM dalam Islam dan
pijakannya, hubungannya dengan HAM yang dipromosikan oleh pihak
Internasional, serta apakah keadaan umat Islam saat ini mencerminkan
keadaan hukum Islam. (Sumber)
0 komentar:
Posting Komentar