Komisi Pemilihan
Umum (KPU) DKI Jakarta sudah bisa memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT)
untuk pilkada putaran kedua dengan memasukkan pemilih yang sebelumnya
tidak masuk daftar.
Menurut Komisioner KPU Juri
Ardiantorokarena, KPU sudah memberikan rekomendasi kepada KPU DKI
Jakarta berdasarkan surat rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu dan Mahkamah Konstitusi.
"KPU memberikan
semacam legitimasi kepada KPU DKI untuk mengakomodasi atau memberi
kesempatan bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat untuk menjadi
pemilih," katanya usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
Pilkada Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, surat rekomendasi KPU tersebut bisa menjadi payung hukum bagi KPU DKI Jakarta untuk memperbaiki DPT.
Ia
menjelaskan pula bahwa payung hukum itu hanya meliputi perbaikan DPT
dengan memasukkan nama warga yang pada pemungutan suara putaran pertama
tanggal 11 Juli lalu sudah memenuhi syarat untuk memilih ke dalam
daftar.
"Misalnya yang lalu belum terdaftar tapi memenuhi syarat, itu yang kami berikan kewenangan kepada KPU DKI," kata Juri.
Juri
juga menambahkan bahwa perbaikan DPT tidak mencakup pemutakhiran atau
memasukkan calon pemilih yang baru berusia 17 tahun setelah hari
pencoblosan tahap pertama dan sebelum pencoblosan tahap kedua. (Sumber)
0 komentar:
Posting Komentar