Home » » KPU DKI sudah bisa perbaiki daftar pemilih tetap

KPU DKI sudah bisa perbaiki daftar pemilih tetap

Written By T Noval Ariandi on Kamis, 19 Juli 2012 | 07.01

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah bisa memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua dengan memasukkan pemilih yang sebelumnya tidak masuk daftar.

Menurut Komisioner KPU Juri Ardiantorokarena, KPU sudah memberikan rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta berdasarkan surat rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Mahkamah Konstitusi.

"KPU memberikan semacam legitimasi kepada KPU DKI untuk mengakomodasi atau memberi kesempatan bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih," katanya usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, surat rekomendasi KPU tersebut bisa menjadi payung hukum bagi KPU DKI Jakarta untuk memperbaiki DPT.

Ia menjelaskan pula bahwa payung hukum itu hanya meliputi perbaikan DPT dengan memasukkan nama warga yang pada pemungutan suara putaran pertama tanggal 11 Juli lalu sudah memenuhi syarat untuk memilih ke dalam daftar.

"Misalnya yang lalu belum terdaftar tapi memenuhi syarat, itu yang kami berikan kewenangan kepada KPU DKI," kata Juri. 

Juri juga menambahkan bahwa perbaikan DPT tidak mencakup pemutakhiran atau memasukkan calon pemilih yang baru berusia 17 tahun setelah hari pencoblosan tahap pertama dan sebelum pencoblosan tahap kedua. (Sumber)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Populer

.:: eramuslim.com ::.

Aqidah dan Fiqih

More Post »

Asean

METRO TV NEWS AKTUAL

« »
« »
« »
Get this widget